Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam bakal mulai menerapkan sanksi penyegelan selama 14 hari terhadap para tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19 ini.Kalau itu final nanti terjadi perubahan, nanti perubahannya lebih kepada aspek penegakan hukum
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan saat ini masih marak para tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran itu nyata ada, makanya ini jadi pemikiran kita. Hal itu pun jadi penguatan di saat penegakan hukum itu harus lebih maksimal," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Ema, rencana pemberian sanksi 14 hari itu pun masih menjadi pembahasan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Baca juga: Antara PPKM, insentif, dan kepastian usaha
Apabila hal itu sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Wali Kota Bandung, maka akan ada perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung.
"Kalau itu final nanti terjadi perubahan, nanti perubahannya lebih kepada aspek penegakan hukum," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta agar pembahasan itu dimatangkan sesegera mungkin agar seluruh peraturan yang lebih tegas bisa segera dikeluarkan.
"Dari hasil keliling subuh itu (pantauan), instruksi saya itu segera dituntaskan pembahasannya," kata Oded.
Baca juga: Pemkot Bandung wajibkan warga di PPKM mikro minta surat jika bepergian
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021