• Beranda
  • Berita
  • Penegak Perda Prokes COVID-19 Gowa jatuhkan denda kepada 12 selebgram

Penegak Perda Prokes COVID-19 Gowa jatuhkan denda kepada 12 selebgram

22 Februari 2021 17:50 WIB
Penegak Perda Prokes COVID-19 Gowa jatuhkan denda kepada 12 selebgram
Sebanyak 12 selebgram yang terbukti bersalah dan melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan diberikan sanksi administrasi setelah videonya viral di Sulsel, Senin (22/2/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkab Gowa/aa.
Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 Gowa menjatuhkan sanksi kepada 12 orang selebriti instagram (selebgram) karena terbukti melanggar dan videonya viral di sosial media.

Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro di Gowa, Senin, mengatakan, penjatuhan sanksi administrasi kepada 12 selebgram itu sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.

"Mereka terjaring dan melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi administrasi dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan prokes di salah satu penginapan di dataran tinggi Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dishub DIY kembali periksa prokes kendaraan umum di objek wisata
Baca juga: Polres Banjarnegara terus intensifkan patroli penegakan prokes
Baca juga: PMI ingatkan relawannya prioritaskan prokes saat tanggulangi banjir


Alimuddin Tiro mengaku dirinya menindak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda Prokes COVID-19 tersebut yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab.

"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu perorang," katanya.

Adapun beberapa selegram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan,

Ditempat yang sama Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dr Gaffar tak menampik kehadiran selebgram di tengah masyarakat sangat berpengaruh, sehingga sebaiknya dalam bermain media sosial lebih diperhatikan lagi.

"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apapun konteksnya saat itu kita memilkki perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," katanya.

Dokter Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa khususnya dalam menghalau laju penularan COVID-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan," harapnya.

Sementara salah satu selebgram, Adhy Basto pada kesempatan itu mengungkapkan permintaan maafnya. Menurutnya ini sebuah kesalahan yang tidak akan terulang di kemudian hari.

"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkapnya.

Adhy membeberkan ke depan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan prokes untuk menghindari penularan COVID-19.

"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan COVID-19," terangnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021