• Beranda
  • Berita
  • Menkumham sebut Perseroan Perorangan wujud kebangkitan perekonomian

Menkumham sebut Perseroan Perorangan wujud kebangkitan perekonomian

22 Februari 2021 18:43 WIB
Menkumham sebut Perseroan Perorangan wujud kebangkitan perekonomian
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2/2021) (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kebangkitan perekonomian nasional.

Menkumham mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya saat membuka diskusi interaktif bertajuk "Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas", bertempat di Kota Medan, Senin.

Dikatakannya, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui hadirnya jenis badan hukum baru, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut "sole proprietorship with limited liability".

Konsep perseroan perorangan tersebut, kata Yasonna, berbeda dari konsep "sole proprietorship" yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura dimana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.

Baca juga: Menkumham dorong pemda beri kemudahan berusaha bagi pelaku UMK

Baca juga: Menkumham Yasonna fokus empat capaian kinerja pada 2021


Salah satu kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

"Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian," katanya.

Tarif pajak bagi perseroan perorangan, kata politisi PDIP ini, direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

Dengan berbagai kelebihan tersebut, dia berharap angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Yasonna yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.

"Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi 'vaksin' yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi COVID-19," kata Yasonna.

Acara itu dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan latar belakang pelaku usaha, notaris, akademisi, perbankan dan birokrat.

Baca juga: Yasonna: Pendirian perseroan perorangan mudahkan pinjaman usaha bank

Baca juga: Indef: Perekonomian nasional membaik namun belum optimal

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021