Saksi bernama Riyan Saputra secara daring dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan oleh tim sukses pasangan Al Haris-Abdullah Sani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya lihat orang tua saya sudah cemas jadi saya mau menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Riyan Saputra.
Baca juga: Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan
Menurut dia, isi surat pernyataan itu adalah tidak akan menandatangani surat lain, sedangkan sebelumnya Riyan Saputra pernah menandatangani surat pernyataan tidak memiliki e-KTP dan tidak pernah direkam data untuk kependudukan.
Lelaki berusia 18 tahun itu mengaku tidak memiliki e-KTP, tetapi ia dapat memilih pada Pilkada 2020.
Saksi lain yang dihadirkan pemohon adalah Abdul Rahman yang juga berusia 18 tahun dan tidak memiliki e-KTP. Ia juga pernah diminta menandatangani surat pernyataan oleh tim sukses pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
"Saya diminta untuk menandatangani surat tersebut dengan cara didikte lalu menulis tangan," kata Abdul Rahman.
Baca juga: KPU Jambi tetapkan Al Haris-Abdullah Sani raih suara terbanyak
Adapun KPU Jambi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara, pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara, serta pasangan Al Haris dan Abdullah Sani 596.621 suara.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Cek Endra-Ratu Munawaroh menyebut menemukan pemilih yang tidak berhak memilih, tetapi dapat menyalurkan suara saat pemungutan suara Pilkada Jambi.
Menurut pemohon, terdapat sebanyak 13.487pemilih yang tidak berhak karena tidak memiliki e-KTP dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi bersiap hadapi sidang sengketa Pilkda di MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021