"Kementerian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja di Denpasar, Selasa.
Atas pencapaian tersebut, Pemprov Bali juga berhak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp5,65 miliar lebih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020.
Baca juga: Taman Safari Bogor kampanye peduli sampah
"Penghargaan itu telah diberikan serangkaian Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 yang berlangsung secara offline dan virtual pada Senin (22/2)," ujarnya.
Dari 14 penghargaan yang diberikan Kementerian KLH, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Provinsi Bali juga meraih penghargaan daerah berkinerja baik dalam pengurangan sampah.
Teja mengemukakan ada tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik, dan inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah.
"Pemprov Bali memenuhi tiga kriteria tersebut dan berhasil meraih penghargaan karena telah memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," ucapnya.
Baca juga: Cegah cemari lautan, Mountrash kumpulkan 8 juta sampah botol plastik
Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemprov Bali menunjukkan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Selanjutnya untuk kriteria inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
"Untuk ketiga indikator penilaian tersebut, Pemprov Bali meraih nilai sangat baik. Keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018 memperoleh nilai 20 dengan bobot penilaian 30 persen dari total bobot penilaian," ujar Teja.
Komponen penilaian kedua yakni implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik mendapatkan nilai 50 dengan bobot penilaian 50 persen dari total bobot penilaian.
Berikutnya komponen penilaian ketiga yakni adanya inovasi/kreativitas pengurangan sampah yang dibuktikan dengan adanya laporan kinerja TPS3R, Bank Sampah dan inovasi sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 mendapatkan nilai 20 dengan bobot penilaian 20 persen dari total bobot penilaian.
Baca juga: Menteri LHK harap subsidi tingkatkan kapasitas kelola sampah di daerah
Baca juga: KLHK dorong perwujudan ekonomi sirkular lewat pengelolaan sampah
Baca juga: Menteri LHK ajak masyarakat bangun era baru pengelolaan sampah
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021