Operasi gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP membekuk pengepul benih lobster di Lebak, Banten.Pengepul benih lobster yang ditangkap diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal benih bening lobster
"Kami mengonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu (20/2/2021). Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengepul benih lobster yang ditangkap diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal benih bening lobster.
Ia mengungkapkan bahwa aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal ini.
Operasi penangkapan ini merupakan upaya KKP bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor benih bening lobster.
Antam menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya benih bening lobster sebanyak 4.153 ekor yang terdiri atas lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan lobster mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung oksigen, satu paket aerator dan 6 buah blower.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan bahwa baik KKP maupun Polri sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal benih bening lobster bisa dibasmi.
"Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini," ujar Drama.
Sampai dengan saat ini, KKP terus melakukan evaluasi kebijakan ekspor benih bening lobster. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobser, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal komoditas tersebut.
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster, di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus. Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Baca juga: Bea Cukai Jambi gagalkan penyelundupan 53 ribu benih lobster
Baca juga: KKP lepasliarkan 147.383 benih lobster di perairan Padang
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan 3.149 benih lobster ilegal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021