Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berpotensi mendapatkan insentif baik fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah karena berkontribusi cukup baik pada penerimaan negara meski di tengah pandemi.Industri yang masih memiliki kinerja yang baik saat pandemi harusnya memang didukung, diberikan insentif oleh pemerintah, karena dampaknya akan lebih besar, kinerja perusahaan, serapan tenaga kerja akan makin meningkat, dan akhirnya pendapatan pajak,
"Industri yang masih memiliki kinerja yang baik saat pandemi harusnya memang didukung, diberikan insentif oleh pemerintah, karena dampaknya akan lebih besar, kinerja perusahaan, serapan tenaga kerja akan makin meningkat, dan akhirnya pendapatan pajak, cukai ke negara juga bisa makin tumbuh,” ujar Trubus melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Penerimaan negara dari cukai HPTL terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada akhir 2018 penerimaan cukai HPTL sebesar Rp99 miliar, lalu melonjak menjadi Rp427,01 miliar pada 2019, dan pada akhir 2020 lalu mencapai Rp689 miliar.
Baca juga: Pemerintah didorong inisiasi kajian ilmiah untuk produk HPTL
Insentif untuk HPTL dapat berupa kebijakan cukai dan regulasi yang berbeda dari rokok konvensional, mengingat industri HPTL padat inovasi dan punya sifat pengurangan risiko. Kerangka regulasi yang sesuai juga diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang industri tersebut.
Pemerintah bakal mengguyur sejumlah industri prioritas dengan insentif fiskal dan nonfiskal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu seiring diundangkannya beleid turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Beberapa industri yang tidak termasuk prioritas turut memiliki kans yang sama untuk dapat insentif serupa. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk bidang usaha yang tidak termasuk dalam Perpres 10/2021 tersebut, sepanjang memenuhi kriteria industri pionir sesuai PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, juga bisa mendapat fasilitas pengurangan pajak.
Baca juga: Asosiasi: Label peringatan kesehatan pada industri HPTL sudah tepat
Dalam beleid tersebut dijelaskan perusahaan bisa mendapatkan bebas PPh Badan sampai 100 persen selama lima tahun dengan nilai minimum penanaman modal baru Rp500 miliar. Jangka waktu diberikan lebih lama untuk penanaman modal baru yang lebih tinggi, misalnya di atas Rp500 miliar bisa bebas PPh (pajak penghasilan) sampai tujuh tahun, dan yang paling tinggi bebas PPh sampai 20 tahun untuk penanaman modal baru lebih dari Rp 30 triliun.
Selain bidang usaha yang telah dicantumkan oleh PMK tersebut, industri lain juga bisa digolongkan sebagai industri pionir dengan catatan memenuhi kriteria skor kualitatif minimum 80 yang dinilai oleh BKPM.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021