• Beranda
  • Berita
  • Bahlil ancam cabut insentif investor yang tidak realisasikan investasi

Bahlil ancam cabut insentif investor yang tidak realisasikan investasi

24 Februari 2021 17:01 WIB
Bahlil ancam cabut insentif investor yang tidak realisasikan investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube BKPM TV - Invest Indonesia/pri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku akan memanggil sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas insentif pajak namun tak kunjung merealisasikan investasinya.

Hal itu dilakukan pemerintah untuk menertibkan para pengusaha yang tidak menaati aturan, sekaligus sebagai realisasi wacana untuk mencabut insentif yang diberikan jika investor tidak juga merealisasikan investasi.

"Soal wacana yang pernah kita sampaikan ke teman pengusaha yang sudah mendapatkan fasilitas dari negara yang belum direalisasikan, wacana itu ada. Dan sekarang lagi kami dalami kenapa itu tidak jalan. Kalau memang tidak jalan, jangan kita berikan," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu.

Baca juga: BKPM - BNI kerja sama fasilitasi investasi ke dalam dan luar negeri

Meski mengancam akan mencabut insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance, Bahlil mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek masalah yang dihadapi investor yang tidak juga merealisasikan investasinya.

"Kalau kita sudah kaji jelas, kalau memang bisa jalan, ya kita jalankan. Kita bareng-bareng bantu mereka. Tapi kalau cuma mau akal-akalan pemerintah, ya pemerintah harus punya sikap," katanya.

Menurut Bahlil, sebagaimana kerap ia katakan, pengusaha tidak boleh mengatur negara. Namun, negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha.

Pasalnya, pengusaha juga berkontribusi dalam menghasilkan devisa hingga menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi realisasi investasi di luar Jawa lebih besar

"Negara harus bantu pengusaha tapi kalau pengusaha yang tanda kutip, ya negara juga harus tegas. Nah disitulah kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan," katanya.

Bahlil menambahkan, BKPM sendiri telah mendapatkan pelimpahan kewenangan pemberian insentif pajak dari Kementerian Keuangan. Ada 85 perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dengan nilai total investasi hampir Rp1.000 triliun. Sayangnya, baru tiga perusahaan yang tengah merealisasikan investasinya.

"Sekarang ini kita akan memanggil dan mengecek apa masalah dari perusahaan ini sehingga mereka belum menjalankan investasinya," katanya.

Ia mengatakan dulu investor mengaku sulit mengurus izin, meminta insentif. Kini, negara sudah memberikan izin, menebar insentif, maka pemerintah mendorong agar pengusaha segera merealisasikan investasi.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021