Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera kepada nasabah.Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pe
Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengatakan pihaknya melakukan aksi damai untuk kali ketiga yang ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang telah tertunda lama. Ada dua tuntutan nasabah dalam aksi damai yang digelar di Kantor OJK tersebut.
“Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya, ujar Fien melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: MK perintahkan DPR-Pemerintah selesaikan UU asuransi usaha bersama
Fien menjelaskan kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia.
Kelompok tersebut sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total ada sekitar 500 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp18 miliar.
“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Karena rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera," kata Fien.
Baca juga: AJB Bumiputera janjikan pencairan klaim di bawah Rp10 juta
Kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis AJB Bumiputera tak kunjung tuntas hingga awal 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabahnya mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan.
Di sisi lain, manajemen Bumiputera mengalami dinamika yang luar biasa. Dari perubahan jajaran direksi dan komisaris dan status terkini Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menyisakan dua orang.
Masalah Bumiputera yang semakin tak jelas dan tak kunjung beres ini mendorong Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera kembali melakukan aksi damai sambil menyuarakan suara hati para nasabah.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021