• Beranda
  • Berita
  • KPK apresiasi 21 instansi penuhi kepatuhan LHKPN dengan status lengkap

KPK apresiasi 21 instansi penuhi kepatuhan LHKPN dengan status lengkap

24 Februari 2021 18:39 WIB
KPK apresiasi 21 instansi penuhi kepatuhan LHKPN dengan status lengkap
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap per 22 Februari 2021.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan meski batas waktu LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021, seluruh wajib lapor pada 21 instansi tersebut telah melaksanakan kewajiban-nya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK, lanjut Ipi, juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansi-nya.

"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca juga: KPK terbitkan SE ingatkan penyelenggara negara sampaikan LHKPN 2020

Baca juga: KPK imbau Komjen Listyo lengkapi dokumen LHKPN


"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ipi.

21 instansi tersebut, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan (693 wajib lapor), Pemkab Karo (334 wajib lapor), Pemkot Gorontalo (213 wajib lapor), Pemkab Boyolali (204 wajib lapor), Pemkab Bombana (193 wajib lapor), Pemkab Tapanuli Utara (99 wajib lapor), DPRD Kabupaten Brebes (50 wajib lapor), DPRD Kabupaten Boyolali (45 wajib lapor), Pemkab Sanggau (44 wajib lapor), DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (35 wajib lapor), DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (30 wajib lapor).

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Soppeng (30 wajib lapor), DPRD Kabupaten Alor (30 wajib lapor), DPRD Kota Gorontalo (25 wajib lapor), DPRD Kota Barru (25 wajib lapor), DPRD Kota Prabumulih (25 wajib lapor), DPRD Kabupaten Pulau Morotai (20 wajib lapor), DPRD Kabupaten Nias Barat (20 wajib lapor), PD Kabupaten Pati (delapan wajib lapor), PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang (satu wajib lapor), dan PT Cemani Toka (satu wajib lapor).

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN 2020 capai 96,23 persen

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021