Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket
"Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," tambah jaksa Azis.
Baca juga: Juliari Batubara perintah anak buah pungut Rp10 ribu per paket bansos
PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.
"Selanjutnya Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang komitmen 'fee' sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako. Perintah Juliari tersebut dilaporkan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin dan Hartono," ungkap jaksa.
Menjelang penyaluran sembako tahap 7 yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000 dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian.
Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution dan meminta agar dipersiapkan "company profile" PT Tigapilar Agro Utama dan persyaratan lain untuk disampaikan melalui Isro Budi Nauli Batubara. Nuzulia diketahui telah bertemu dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin terkait penunjukan perusahaan penyalur sembako.
Nuzulia juga menyampaikan ada "fee" bila PT Tigapilar ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.
Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako.
Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp30.000 per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.
Pada September 2020 di kantor PT Tigapilar, Nuzulia dan Helmi Rivai meminta "fee" sebesar Rp600 juta kepada Ardian dan juga uang operasional sebesar Rp40 juta dan mobil operasional.
"Pada 11 September 2020, terdakwa Ardian mentransfer uang operasional sebesar Rp40 juta ke rekening Nuzulia dan menyewa mobil Honda Mobilio sebagai mobil operasional Nuzulia," tambah jaksa.
Baca juga: Harry Sidabukke didakwa suap eks Mensos Juliari Rp1,28 miliar
Ardian lalu memberikan uang komitmen "fee" sebesar Rp600 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia Hamzah Nausiton yaitu pada 16 September 2020 sebesar Rp300 juta, pada 17 September 2020 sebesar Rp100 juta, pada 21 September 2020 sebesar Rp100 juta dan pada 22 September 2020 sebesar Rp100 juta.
Nuzulia pada 14 Oktober 2020 mentransfer uang Rp200 juta kepada Ardian dan meminta agar Ardian menambahkan uang sebesar Rp600 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp800 juta diberikan kepada Matheus Joko Santoso.Kemudian pada 15 Oktober 2020, Ardian memberikan "fee" Rp800 juta kepada Matheus di kantor Kemensos.
Pada tahap 10, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos sebanyak 50.000 paket. Ardian lalu memberikan "fee" sebesar Rp800 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia. Pada 17 Oktober 2020, Ardian kembali memberikan uang komitmen "fee" melalui Nuzulia sebesar Rp50 juta melalui transfer.
Nuzulia mengembalikan uang "fee" yang pernah ia terima dari Ardian sebesar Rp350 juta lalu Ardian memberikan uang Rp350 juta itu kepada Matheus Joko Santoso di Coffee Shop Hotel Grand Orchardz.
Pada 6 November 2020, Ardian kembali memberikan uang sesar Rp80 juta kepada Nuzulia, kemudian pada 7 November 2020 Ardian memberikan "fee" sebesar Rp150 juta melalui Nuzulia melalui transfer, selanjuatnya pada 9 November 2020 Ardian memberikan Rp75 juta melalui Nuzulia.
Baca juga: Hotma dikonfirmasi soal pembayaran saat bantu kasus hukum di Kemensos
Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro Utama mendapat jatah 20.000 paket sehingga Ardian memberikan "fee" sebesar Rp700 juta pada 10 November 2020 melalui Nzulia. Pada 11 November 2020, Ardian masih memberikan "fee" sebesar Rp195 juta melalui Nuzulia dan pada 25 November 2020 Ardian pun memberikan "fee" Rp150 juta melalui Nuzulia.
Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket. Nuzulia lalu menyerahkan Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso setelah tahap 12 selesai.
Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Ardian tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2021.
Baca juga: Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021