Ada pun nilai total klaim santunan kematian Group Personal Accident and Loss of License Insurance yang diberikan kepada seluruh ahli waris kru adalah sebesar Rp10,6 miliar.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen Askrindo kepada Tertanggung. Askrindo menanggung produk Group Personal Accident and Loss of License Insurance untuk seluruh kru pesawat yang menjadi korban kecelakaan pada 9 Januari 2021.
Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan. Proses santunan akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait.
"Perusahaan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga, dan kami berharap semoga penyerahan klaim santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Dedi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dedi mengatakan Askrindo beserta Sriwijaya Air dan Nam Air pada tahun 2020 telah menjalin kerja sama untuk penyediaan produk Group Personal Accident and Loss of License Insurance.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute penerbangan Jakarta–Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB.
Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut tercatat membawa 62 orang yang terdiri dari 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi, ditambah 6 kru aktif dan 6 extra crew.
Baca juga: Askrindo optimalkan penjaminan kredit UMKM untuk pulihkan ekonomi
Baca juga: Bangun UMKM, Askrindo dukung usaha peternakan lebah hutan di Batang
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021