• Beranda
  • Berita
  • PN Palembang izinkan Wabup OKU terpilih ikuti pelantikan di luar rutan

PN Palembang izinkan Wabup OKU terpilih ikuti pelantikan di luar rutan

24 Februari 2021 22:12 WIB
PN Palembang izinkan Wabup OKU terpilih ikuti pelantikan di luar rutan
Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar (tengah) tiba di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Narendra Erabbani Shidqi/Lmo.
Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar, untuk menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu, mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya.

Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan aturan undang-undang karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.

Baca juga: Wabup OKU segera disidang terkait perkara korupsi tanah pemakaman
Baca juga: Wakil Bupati OKU ditahan, Sekda: Mari kedepankan praduga tak bersalah
Baca juga: Berkas perkara Wabup OKU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang


Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.

Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut, sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Sebelumnya Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar, tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021