Momentum ini sebaiknya kita manfaatkan bersama dan sarasehan ini merupakan pengawal untuk proses RUU ini supaya bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama
Kementerian Luar Negeri RI, melalui Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, meluncurkan buku terkait penanganan bantuan teknis hukum guna mendorong upaya penguatan hukum perdata internasional, terutama sebagai modalitas hukum untuk diplomasi ekonomi.
Dalam acara Sarasehan Jilid III terkait Penguatan Instrumen Hukum Perdata sebagai Modalitas Diplomasi Ekonomi dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia yang digelar dari Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman menyebut bahwa buku tersebut merupakan bentuk pemutakhiran dari versi yang sebelumnya diluncurkan pada tahun 2018 bersama Mahkamah Agung.
Selain itu, pihaknya juga merilis video melalui laman pemantauan rogatori daring atau online rogatory monitoring Kemlu.
Baca juga: Singapura akan investigasi karthula, RI rujuk hukum internasional
Baca juga: RUU HPI perlu segera disahkan untuk dukung diplomasi ekonomi Indonesia
“Buku dan video versi terbaru ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan juga masyarakat yang mencari keadilan untuk mengenal dan mengamati pelaksanaan proses hukum dalam masalah perdata dan komersial lintas negara,” ujar Damos saat membuka acara Sarasehan tersebut.
Adapun dalam sambutan yang tertera di buku tersebut, yang dapat diakses oleh publik secara daring melalui laman www.rogatori.kemlu.go.id, Damos mengatakan bahwa dalam era ini, hubungan perdata atau komersial sudah tak lagi mengenal batas negara, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang melampaui lintas negara.
Kementerian Luar Negeri, bersama dengan Mahkamah Agung, telah bekerja sama dalam upaya menata penanganan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata maupun komersial lintas negara, melalui penandatanganan berbagai dokumen seperti Nota Kesepahaman, Keputusan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama.
Upaya untuk mendorong penguatan hukum perdata internasional, menurut Damos, telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir, di mana dua tahun lalu acara Sarasehan serupa telah membahas seputar pelayanan publik atau rogatori dan pada tahun lalu acara serupa telah membahas diplomasi ekonomi sebelum pandemi melanda.
Tahun ini, Sarasehan tersebut difokuskan pada penguatan instrumen hukum internasional dalam masalah perdata dan komersial lintas negara yang mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi.
Dalam gelaran tersebut, dibahas pula proses rancangan undang-undang perdata internasional yang tengah didorong untuk dapat masuk ke program legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Momentum ini sebaiknya kita manfaatkan bersama dan sarasehan ini merupakan pengawal untuk proses RUU ini supaya bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Damos.
Baca juga: Menlu RI-AS tegaskan hormati hukum internasional di LCS
Baca juga: Status WN Inggris untuk Hong Kong disebut langgar hukum internasional
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021