"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis
Baca juga: Kasus bansos, KPK tak temukan dokumen saat geledah rumah di Jaktim
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
"Pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucap Ali.
Ia memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: KPK apresiasi 21 instansi penuhi kepatuhan LHKPN dengan status lengkap
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021