• Beranda
  • Berita
  • KJRI Johor siap beri bantuan dua WNI yang dihukum delapan tahun

KJRI Johor siap beri bantuan dua WNI yang dihukum delapan tahun

25 Februari 2021 17:00 WIB
KJRI Johor siap beri bantuan dua WNI yang dihukum delapan tahun
Staf KJRI Johor Bahru. ANTARA Foto/Pensosbud KJRI Johor Bahru. (1)

KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan benar pada 25 Februari 2021 terdapat dua orang WNI yang divonis delapan tahun penjara setelah mereka mengaku bersalah telah melakukan penyelundupan manusia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyatakan siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum delapan tahun sekiranya terdapat pengajuan banding.

"KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan benar pada 25 Februari 2021 terdapat dua orang WNI yang divonis delapan tahun penjara setelah mereka mengaku bersalah telah melakukan penyelundupan manusia," ujar Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Andita Putri Purnama ketika dihubungi dari Kuala Lumpur, Kamis.

Andita mengatakan KJRI Johor Bahru menghormati putusan hukum Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru serta selanjutnya akan memonitor perkembangan kasus hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Dua WNI itu  masing-masing Trimo (38) asal Semarang dan Gunawan (45) asal Cilacap, Jawa Tengah, divonis delapan tahun di Mahkamah Tinggi Johor Malaya di Johor Bahru terhitung sejak ditangkap.

Baca juga: Penyiksaan PMI berulang, Menlu minta MoU perlindungan diselesaikan
Baca juga: Program rekalibrasi pemulangan PMI dari Malaysia dimulai


Dalam sidang yang dipimpin hakim Datok Abu Bakar Bin Katar, jaksa penuntut umum Farah Aqilah dalam dakwaannya mengatakan kedua orang tersebut pada 10 Oktober 2018 di Rumah Kongsi (rumah pekerja), Bandar Penawar, telah menyelundupkan 12 orang pekerja migran.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670) yang bisa dihukum di bawah pasal dan akta yang sama serta sesuai dengan Pasal 34 KUHP.

Berdasarkan Pasal 26A Akta 670 siapapun yang menjalankan penyelundupan migran bisa dihukum tidak melebihi lima belas tahun dan bisa dikenakan denda atau keduanya.

Pada 10 Oktober 2018 pasukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman yang dipimpin ASP Muhammad Hafez dan PDRM Kota Tinggi menyerbu rumah kongsi di Bandar Penawar. Mereka menemukan Trimo, Gunawan, Nanin dan satu perempuan bernama Susi.

PDRM bertanya tentang pekerja migran kemudian Trimo memandu ke dua pondok di belakang rumah kongsi dan menemukan sepuluh orang laki-laki asal Indonesia.

Hasil penyelidikan sejumlah pekerja mau pulang ke Indonesia melalui jalan belakang dengan menggunakan perahu pancung.

Selanjutnya mereka menangkap Trimo dan dua orang di bawah Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 sedangkan nomor empat hingga 14 ditangkap di bawah kesalahan Akta Imigrasi 1959/63.

Trimo masuk Malaysia pada 2006 dengan menaiki feri dari Tanjung Balai ke Pelabuhan Kukup Johor. Dia bekerja sebagai pekerja kebun kemudian menjadi buruh bangunan.

Gunawan adalah abang ipar dari Trimo dan telah memasuki Malaysia pada 2017 melalui feri dari Batam ke Pelabuhan Stulang Laut dan telah bekerja sebagai buruh bangunan sejak September 2018.

Pada 10 Oktober 2018 Trimo saat berada di tempat kerja menerima panggilan dari "Bang Boy" kalau ada tujuh orang migran yang perlu ditempatkan di rumah kongsi dan dia minta mengantar ke Gunawan karena dia tahu mengendalikan migran tersebut.

Setelah tujuh orang datang selanjutnya datang bertahap dua orang dan lima orang pekerja ke rumah kongsi.

Trimo telah meminta Gunawan memasukkan semua migran ke dalam rumah kongsi di belakang dan memberitahu kepada migran bahwa mereka perlu membayar RM7.00 (Rp 25 ribu) untuk makanan dan RM2.00 (Rp7 ribu)  untuk minuman.

Pada jam 21.45 Trimo dan Gunawan telah ditangkap polisi bersama para pekerja migran.

Dalam kasus ini sebanyak 11 orang telah dipulangkan ke negara asal setelah menjalani hukuman penjara.

Trimo dan Gunawan telah memainkan peranan aktif dalam penyelundupan migran sehingga mereka melakukan kesalahan berdasarkan  Pasal 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.

Baca juga: Pemerintah Malaysia deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia
Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri



 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021