• Beranda
  • Berita
  • ICW nilai tak ada urgensi pemberian vaksin untuk tahanan KPK

ICW nilai tak ada urgensi pemberian vaksin untuk tahanan KPK

26 Februari 2021 14:32 WIB
ICW nilai tak ada urgensi pemberian vaksin untuk tahanan KPK
Dokumentasi - Petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan pendahuluan sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pegawai dan wartawan KPK di Gedung penunjang KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi pemberian vaksin COVID-19 kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes (tenaga kesehatan) atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ucap Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia pun meminta KPK meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya karena bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," ucap Dewi.

ICW memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK termasuk untuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

"Tetapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan COVID-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," tutur-nya.

Baca juga: KPK jelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepada tahanan

Baca juga: 20 tahanan KPK dipindahkan kembali ke rutan setelah sembuh COVID-19


Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepara para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).

Ia mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan COVID-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Diketahui, dari total 61 tahanan KPK tercatat 39 tahanan yang telah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.

KPK mengadakan program vaksinasi COVID-19 untuk seluruh pegawainya yang berlangsung mulai 18 Februari sampai 23 Februari 2021.

Pemberian vaksin tersebut dilakukan terhadap seluruh insan KPK, tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK.

Baca juga: KPK duga penularan COVID-19 di Rutan KPK dari tahanan berobat di luar

Baca juga: KPK infokan 14 tahanan bergejala COVID-19 dirawat di RSD Wisma Atlet

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021