Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK), yang sesuai ketentuan berlaku, penting untuk mendongkrak investasi dan daya saing industri.Kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan
Menurut Menperin, RPIK, yang tertata rapi dan terintegrasi, mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri.
"Untuk itu, kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan," ujar Menperin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
RPIK, menurut Menperin, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.
"RPIK tersebut mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukungan lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Menperin sebut sudah ada dua kawasan industri halal di Indonesia
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan.
Contohnya, kata dia, kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.
"Kami mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapi potensi banjir di musim penghujan. Kami juga mendorong kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya," tuturnya.
Eko menjelaskan upaya tersebut untuk meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logistik bagi sektor industri.
"Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kemenperin aktif berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait dalam sinergi kebijakan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan.
Hal ini mempertimbangkan RTRW, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan.
"Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan," ujarnya.
Menurut Eko, industri merupakan salah satu sektor aktivitas sektor industri selama pandemi, Kemenperin telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Sampai saat ini, perusahaan industri dan kawasan industri yang memegang IOMKI tetap harus melaporkan kegiatan mereka selama pandemi melalui laman SIINas, dan Kemenperin memantau perusahaan yang memiliki IOMKI telah melakukan protokol kesehatan dengan baik," paparnya.
Hingga kini, Kemenperin telah menerbitkan 18.709 IOMKI, yang membawa dampak sebanyak 5,16 juta orang yang masih bekerja dari total perusahaan tersebut.
"Di Jawa Barat, yang memiliki IOMKI berjumlah 27 kawasan industri, tersebar di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor," sebut Eko.
Eko berharap perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri dapat menerima manfaat harga gas yang kompetitif. Langkah ini diyakini dapat memacu produktivitas dan daya saing sektor industri.
"Saat ini, penerapan harga gas 6 dolar per MMBTU sudah dapat dinikmati oleh tujuh jenis industri sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kami optimistis harga gas ini sangat membantu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," ujar Eko.
Baca juga: Kemenperin: Jumlah kawasan industri melonjak, siap tampung investor
Baca juga: Kemenperin: Kawasan industri perlu bangun infrastruktur digital
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021