Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi mengatakan potensi piutang negara yang mendapatkan keringanan melalui program keringanan utang mencapai Rp1,17 triliun.Ini potensi, bukan target. Potensinya mencapai Rp1,17 triliun dari 36.283 debitur
Lukman menyatakan program keringanan utang dengan mekanisme crash program yang dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tersebut akan diberikan kepada 36.283 debitur.
“Ini potensi, bukan target. Potensinya mencapai Rp1,17 triliun dari 36.283 debitur,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.
Baca juga: Kemenkeu beri keringanan utang bagi debitur kecil
Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.
Lukman menyebutkan dari 36.283 debitur yang dapat mengikuti program ini sebanyak 1.749 debitur dengan potensi Rp42,4 miliar di antaranya masih aktif melakukan pembayaran, sedangkan yang menjanjikan utangnya dengan benda tidak bergerak mencapai 5.110 debitur.
Sementara itu, pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Lakukan reformasi, Kemenkeu serahkan pengelolaan piutang negara ke K/L
Ia menuturkan dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok dengan tambahan keringanan 50 persen jika lunas sampai Juni, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Di sisi lain, ia menekankan moratorium hanya diberikan kepada debitur terdampak COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi.
Baca juga: Menkeu Ubah Peraturan Tentang Penyelesaian Piutang Negara
Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan sampai pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Lukman menambahkan program ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi atau Tuntutan Perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
“Kalau alurnya debitur yang ikut program ini datang dan mengajukan permohonan ke KPKNL dilengkapi dengan dokumen dan identitas. Setelah disetujui maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkeu Percepat Penyelesaian Piutang Negara
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021