Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Johan Anuar, berangkat ke lokasi pelantikan dirinya sebagai kepala daerah menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung
Johan Anuar keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang pada Jumat (26/2), pukul 14.00 WIB, juga menggunakan topi didampingi jaksa KPK dan pengacaranya serta dikawal ketat personel Brimob Polda Sumsel.
Keluarnya Johan yang berstatus terdakwa korupsi tanah pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut berjalan alot karena kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, sempat meminta awak media tidak melakukan peliputan.
"Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung," kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.
Baca juga: PN Palembang izinkan Wabup OKU terpilih ikuti pelantikan di luar rutan
Saat Johan keluar, ia langsung masuk mobil jaksa KPK, lalu bersama rombongan berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.
Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.
Johan dilantik mendampingi Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Kuryana Azis, sebagai kepala daerah setempat periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Keduanya juga termasuk petahana.
Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.
Baca juga: Wabup OKU didakwa korupsi dan rugikan negara Rp5,7 miliar
Namun, Johan hanya diberi waktu berada di luar rutan pada Jumat (26/2), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Johan juga terancam langsung dinonaktifkan sebagai wabup setelah pelantikan karena statusnya masih terdakwa.
Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.
Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.
Baca juga: Cawabup OKU tersangka korupsi segera disidangkan
Baca juga: Berkas perkara Wabup OKU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Baca juga: KPK ambil alih perkara korupsi pengadaan tanah jerat Wabup OKU
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021