Pansus merekomendasikan kepada BPK memeriksa lanjutan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penanganan pandemi COVID-19 merekomendasikan agar penyelewengan dana COVID-19 diproses secara hukum.
Wakil Ketua Pansus Nofrizon saat paripurna, di Padang, Jumat malam, mengatakan setelah dilakukan penelusuran ditemukan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), sehingga pihaknya merekomendasikan DPRD menyurati pemprov untuk memproses secara hukum.
Ia menjelaskan dalam pengadaan cairan antiseptik cuci tangan atau hand sanitizer menurut LHP BPK terjadi pembekakan harga untuk cairan berukuran 100 mililiter dan 50 mililiter yang merugikan keuangan daerah senilai Rp4.847.000.000.
Selain itu, terjadi kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan berupa masker, thermogun dan hand sanitizer senilai Rp63.080.000.
"Kerugian ini hanya terjadi sebagian paket pengerjaan, dan masih banyak paket lainnya yang belum dibuktikan BPK RI. Apakah kejadian serupa terjadi," kata dia pula.
Pansus merekomendasikan DPRD Sumbar meminta kepada BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD Sumbar melakukan pembayaran tunai kepada penyedia, dan ini melanggar instruksi Gubernur Nomor: 02/INST-2018 tentang pelaksanaan transaksi nontunai.
Akibat transaksi tunai tersebut terindikasi potensi pembayaran Rp49.280.400.000 yang tidak dapat diidentifikasi oleh penyedia.
"Dalam hal ini pansus merekomendasikan kepada BPK memeriksa lanjutan terhadap aliran dana Rp49,2 miliar tersebut," kata dia lagi.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan kepada DPRD untuk menyurati Gubernur Sumbar untuk memproses pemberian sanksi kepada Kalaksa BPBD Sumbar dan staf yang terindikasi melakukan pelanggaran proses penyediaan barang dan melaporkan ke DPRD .
"Kami tegaskan sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran. Penilaian pansus ini sangat serius dan berat, karena menyebabkan banyak kerugian meskipun telah dikembalikan," kata dia.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan tersebut.
"Kami siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada," kata dia pula.
Baca juga: DPRD Sumbar membentuk pansus indikasi penyelewengan dana COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021