Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman di Surabaya, Minggu mengatakan, sinergi itu dilakukan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS, yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"LPS juga melakukan pelonggaran pembayaran premi pinjaman, early involvement dalam penanganan permasalahan bank, alternatif sumber pendanaan dalam menjaga likuiditas perbankan serta memperluas pilihan mekanisme bagi LPS dalam melakukan resolusi," ujarnya.
Terkait klaim nasabah, Advis menjelaskan, LPS dalam membantu pembayaran klaim simpanan nasabah tetap mengikuti berbagai kriteria dalam UU LPS.
"Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika data simpanan nasabah tidak tercatat dalam pembukuan bank alias simpanan fiktif," katanya.
Selain itu, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan tidak wajar atau nasabah tersebut mendapat bunga di atas LPS rate, serta nasabah penyimpan merupakan pihak penyebab bank menjadi tidak sehat, atau nasabah tersebut memiliki kredit macet.
Direktur Penanganan Klaim LPS Suhardiono mengatakan, total hingga kini pencairan klaim secara nasional mencapai Rp1,6 triliun.
Sedangkan hingga Februari 2021, tercatat sebanyak 110 BPR dan satu bank umum yang telah dilikuidasi, dan satu bank umum telah diselamatkan oleh LPS.
Baca juga: LPS: Kepercayaan kepada perbankan meningkat dukung ekonomi pulih
Baca juga: LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021