• Beranda
  • Berita
  • Penjualan mobil bekas bakal terdampak relaksasi PPnBM

Penjualan mobil bekas bakal terdampak relaksasi PPnBM

28 Februari 2021 20:11 WIB
Penjualan mobil bekas bakal terdampak relaksasi PPnBM
Salah satu "show room" mobil bekas (mobkas) memajang sejumlah kendaraan roda empat dengan berbagai jenis di Bandarlampung, Minggu (28/2/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa.

masyarakat akan lebih memilih mobil baru dengan harga relatif murah karena adanya PPnBM dibandingkan mobil bekas

Sejumlah pengusaha mobil bekas di Bandarlampung, mengatakan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berdampak terhadap penjualan mereka dan harga mobil bekas turun.

"Mungkin dengan diterapkannya PPnBM, penjualan mobil bekas akan goyang seperti awal Pandemi COVID-19," kata pemilik gerai penjualan Mobkas Bangkit Sahabat Indo, Rifan, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal masa pandemi COVID-19 rata-rata dealer mobkas paling banyak menjual lima unit roda empat dalam sebulan dan dengan adanya PPnBM kemungkinan hal tersebut akan terjadi lagi.

"Sebab masyarakat akan lebih memilih mobil baru dengan harga relatif murah karena adanya PPnBM dibandingkan mobil bekas," kata dia.


Baca juga: 72 persen konsumen sambut positif relaksasi pajak mobil baru


Ia pun mengatakan bahwa dampak PPnBM sudah mulai terasa di bulan Februari ini, dimana penjualan mulai berkurang ditambah sales dari dealer resmi masif melakukan sosialisasi sehingga banyak konsumen telah memesan mobil baru.

"Tapi kan setahu saya PPnBM hanya tiga bulan saja, setelah itu mungkin penjualan mobkas akan normal," katanya.

Hal serupa diungkapkan oleh pemilik showroom mobkas lainnya Mitra Kencana Motor Fahmi.

Menurutnya, guna menyiasati dampak dari PPnBM terhadap penjualan mobkas rata-rata "show room" akan membeli mobil bekas dari konsumen yang terkena PPnBM juga dan menjualnya pun dengan harga yang lebih rendah dari biasanya.


Baca juga: Relaksasi PPnBM percepat pertumbuhan penjualan mobil ke titik normal

Ia pun mengungkapkan bahwa mobil-mobil yang terkena PPnBM merupakan kendaraan yang memiliki mesin 1.500 cc saja, seperti Avanza Veloz tahun 2016 ke atas, Rush 2016 ke atas Honda Jazz dan Toyota Yaris 2017 ke atas dan lainnya.

"Nah mobil-mobil itu kita beli dari konsumennya jelas dengan harga rendah dan menjualnya pun tidak tinggi karena kalau kami jual tinggi tidak ada yang beli karena enak ambil di dealer resmi karena ada PPnBM," kata dia.

Adapun harga mobil bekas Avanza Veloz tahun 2016 ke atas sebelum PPnBM rata-rata sorum mobkas menjualnya kisaran harga Rp150 juta hingga Rp180 juta namun kemungkinan setelah adanya PPnBM harganya jualnya berkisar Rp120 juta sampai Rp150 juta.

Kemudian, Rush 2016 ke atas biasa jual berkisar Rp200 juta lebih setelah ada PPnBM kemungkinan harga jualnya berkisar Rp160 juta sampai Rp180 juta. Sedangkan untuk jenis sedannya yakni Honda Jazz dan Toyota Yaris di atas tahun 2017 biasa jual biasa jual Rp210 juta mungkin dengan adanya PPnBM menjadi Rp160 juta sampai Rp170 juta.

"Namun karena PPnBM ini hanya berlaku tiga bulan maka setelah itu kita harapkan penjualan dan harga akan kembali normal," kata dia.

Baca juga: Pengaruh relaksasi PPnBM dan DP 0 persen di pasar mobil bekas

Baca juga: Kadin sebut relaksasi kredit mobil mampu gerakkan penjualan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021