• Beranda
  • Berita
  • Apkasindo apresiasi pemerintah tak pidana petani sawit kawasan hutan

Apkasindo apresiasi pemerintah tak pidana petani sawit kawasan hutan

1 Maret 2021 13:02 WIB
Apkasindo apresiasi pemerintah tak pidana petani sawit kawasan hutan
Dokumentasi - Petani mengumpulkan hasil panen kelapa sawit di lahan perkebunan Danau Lamo, Maro Sebo, Muarojambi, Jambi ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/pri.

para petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum UU Cipta Kerja dikeluarkan tidak perlu merasa khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi atau pidana yang dilakukan oleh oknum pihak-pihak tertentu

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja terkait penyelenggaraan kehutanan yang memberikan solusi pada para petani kelapa sawit pemilik lahan perkebunan di kawasan hutan dan tidak menerapkan pidana.

"Apkasindo mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Hal itu menanggapi diterbitkannya regulasi turunan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Baca juga: Tata batas kawasan hutan tak tuntas, sawit jadi sasaran kampanye hitam

Menurut Gulat, pemerintah melalui penerbitan PP tersebut telah berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia yaitu lahan petani kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Berdasarkan hasil identifikasi terdapat perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 3,3 juta hektare yang belum mendapatkan kepastian hukum. Sedikitnya sekitar 2,78 juta hektar lahan sawit berada dalam kawasan hutan.

"Bahkan dalam Penjelasan PP Nomor 24 Tahun 2021 halaman dua menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu para petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum UU Cipta Kerja dikeluarkan tidak perlu merasa khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi atau pidana yang dilakukan oleh oknum pihak-pihak tertentu," kata Gulat.

Baca juga: Lembaga penelitian masih temukan kebun sawit di hutan lindung

Para petani sawit yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan tersebut masih diperbolehkan melanjutkan usahanya dan diakui kepemilikan lahan mereka dengan beberapa syarat seperti pembuktian surat penguasaan tanah yang sah, maupun keterangan domisili minimal lima tahun yang diakui oleh kelurahan atau desa setempat.

"Mekanisme ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak petani sawit binaan Apkasindo yang terjebak di dalam kawasan hutan yang akan mengikuti program Bapak Presiden yaitu Program Peremajaan Sawit Rakyat, di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahan mereka dinyatakan dalam kawasan hutan padahal kenyataannya di daerah mereka sudah menjadi pusat ekonomi dengan roda pemerintahan desa dan lengkap dengan segala fasilitas umum dan sosialnya," kata Gulat.

Baca juga: Akademisi : RPP Kawasan Hutan jangan rugikan petani sawit

Baca juga: Apkasindo berharap kabinet baru selesaikan sengkarut kawasan hutan


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021