• Beranda
  • Berita
  • Polisi akan periksa ahli terkait kasus penjualan obat aborsi di Padang

Polisi akan periksa ahli terkait kasus penjualan obat aborsi di Padang

1 Maret 2021 15:30 WIB
Polisi akan periksa ahli terkait kasus penjualan obat aborsi di Padang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando.(ist)
Kepolisian Resor Kota Padang akan memeriksa sejumlah ahli dalam pemberkasan kasus penjualan obat keras daftar G secara ilegal untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

"Dalam pemberkasan kasus yang tengah bergulir saat ini kami akan meminta keterangan ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Baca juga: Tersangka kasus obat keras buat aborsi terancam hukuman 15 tahun

Ia mengatakan sejumlah ahli yang dimintai keterangan adalah dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan ahli dari dinas kesehatan.

Selain memeriksa ahli, polisi juga berencana memeriksa lokasi penguburan janin yang pernah diaborsi oleh tersangka.

Mantan Kapolsek Koto Tangah itu menyatakan akan segera menuntaskan pemberkasan kasus tersebut agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam kasus aborsi tersebut ada enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Enam tersangka itu adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.

Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.

Tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dengan pemilik apotek dan melakukan aborsi yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).

Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Para tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Polisi terus dalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi
Baca juga: Polisi: Penjual obat keras aborsi di Padang beroperasi sejak 2018

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021