Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin, mengatakan dalam kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, pembagian dana otsus ini sudah jelas yakni 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.
"Di mana pembagian dana otsus ini sesuai dengan peraturan daerah khusus (perdasus) yang ada," katanya.
Baca juga: Polri duga ada penyelewengan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat
Baca juga: Penyalahgunaan dana Otsus, Mahfud: Penegakan hukum akan dilakukan
Baca juga: Wapres minta dana otsus Papua, Papua barat dievaluasi menyeluruh
Sehingga jika dianggap ada penyelewengan dan pada akhirnya merugikan negara maka dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan, katanya.
"Kami berharap tidak perlu membangun opini yang besar, dengan tujuan hanya untuk mematikan karakter, integritas, martabat para pemimpin Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini pelaksanaan penggunaan dana otsus sudah sesuai dengan aturan sehingga jika ingin melakukan pemeriksaan dipersilakan karena data yang dimiliki pihaknya lengkap.
Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran Otonomi Khusus Papua yang jumlahnya mencapai Rp1,8 triliun lebih.
Karo Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan sudah Rp93 triliun dana yang digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat, namun permasalahan penyimpangan anggaran muncul.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021