Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai pola masyarakat yang saat ini masih cenderung untuk menahan belanja dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan stimulus kendaraan bermotor dan perumahan.
Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan perilaku masyarakat tersebut berpotensi menghambat kinerja konsumsi rumah tangga dan perekonomian secara keseluruhan.
“Yang menjadi penghalang terhadap insentif ini di tengah proses pemulihan yang berjalan lambat, masyarakat akan melakukan aktivitas menabung,” katanya.
Baca juga: Presiden berharap vaksinasi segera selesai, ekonomi bangkit kembali
Masyarakat saat ini, kata Yusuf, cenderung menabung dengan motif berjaga-jaga dibandingkan membeli kendaraan bermotor atau membeli hunian. Hal tersebut terbukti dari rilis data Bank Indonesia mengenai indeks kepercayaan konsumen pada Februari yang turun lebih rendah dibandingkan Januari atau akhir tahun lalu.
“Masyarakat lebih tidak pede dengan kondisi ekonomi saat in. Itu yang bisa menjadi penentang masyarakat membeli kendaraan di tengah ketidakpastian ekonomi sekarang ,” jelasnya.
Ia menyebut, kendati Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan keringangan dengan memberikan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor dan terdapat insentif hingga 100 persen untuk pembelian hunian baru bank atau lembaga pembiayaan akan lebih selektif menyalurkan kredit.
Baca juga: LPS dukung pemulihan ekonomi lewat sinergi kebijakan
Sehingga penangangan pandemi memainkan peranan besar dalam menumbuhkan ekonomi secara nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan akan berkontribusi sebanyak 0,9 persen hingga 1 persen dengan multiplier effect-nya.
Namun Menko Airlangga memastikan dampak dari pemberian insentif tersebut harus didukung dengan penanganan COVID-19 dan proses vaksinasi.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021