"Kita juga mengatur mengenai struktur dan skala upah yang berkeadilan. Untuk itu saya mohon perusahaan-perusahaan untuk segera menyesuaikan, membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tri Retno dalam diskusi virtual soal aturan pengupahan, dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Kemnaker pastikan cuti dibayar dalam PP Pengupahan terbaru
Baca juga: Mengacu PP 78, UMK Batam Rp4,13 juta, sebut Dewan Pengupahan
Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah itu telah tertuang di Pasal 21 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan yang telah disusun dan diterapkan kepada seluruh pekerja.
Tri Retno menegaskan hal itu penting dilakukan karena informasi tersebut akan dapat menjadi informasi pekerja sebagai standar pengupahan dalam waktu periode kerja dan jabatan tertentu. "Ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," tegas Tri Retno.
Terkait struktur dan skala upah, Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Dinar Titus Jogaswitani mengatakan hal itu bukanlah hal yang baru.
Menurut Dinar, struktur dan skala itu bisa digunakan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mampu membayar upah dalam masing-masing golongan jabatan. Hal itu akan memberikan gambaran upah terendah sampai tertinggi di tiap golongan.
Baca juga: Di depan ribuan buruh, Jokowi janji revisi PP Pengupahan
Hal tersebut penting karena meski bergerak di bidang usaha yang serupa, setiap perusahaan memiliki kemampuan dan produktivitas yang berbeda.
"Satu perusahaan mampunya Rp10 juta tertingginya, satu perusahaan Rp5 juta. Dalam kondisi ini tidak bisa dipaksakan harus sama, artinya kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Dinar.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021