ini merupakan bukti, bukan persepsi
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa data penurunan deforestasi Indonesia pada periode 2019-2020 menjadi bukti komitmen pemerintah menurunkan emisi.
"Komitmen pemerintah tegas untuk terus berada di jalur pengurangan deforestasi sebagai salah satu sumber penurunan emisi," ujar Plt. Direktur Jenderal PKTL Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi daring di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan upaya masih terus dilakukan, dan sumber daya juga terus dialokasikan untuk mengendalikan tingkat deforestasi di Indonesia, di berbagai tingkatan.
Ia mengemukakan bahwa Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,03 persen di periode tahun 2019-2020, hingga berada pada angka 115,46 ribu ha. Angka itu jauh menurun dari deforestasi tahun 2018-2019 sebesar 462,46 ribu ha.
Baca juga: Deforestasi Indonesia turun 75,03 persen pada periode tahun 2019-2020
Ia menilai, turunnya deforestasi nasional selama masa pandemi COVID-19 ini, sekaligus membantah klaim beberapa pihak tentang peningkatan deforestasi selama tahun 2020.
Ia menambahkan penurunan deforestasi juga sebagai pembuktian konsistensi pemerintah untuk mengurangi deforestasi dari tahun ke tahun.
"Penurunan 75 persen laju deforestasi selama periode 2019-2020 ini merupakan bukti, bukan persepsi. Inilah hasil kerja keras kita bersama hingga laju deforestasi bisa diturunkan pada titik terendah sepanjang sejarah," kata Ruandha.
Baca juga: Pakar ingatkan pengurangan deforestasi penting untuk target emisi GRK
Ruandha juga mengatakan penurunan deforestasi periode 2019-2020 itu menunjukkan berbagai upaya yang dilakukan KLHK cukup maksimal.
"Upaya-upaya itu diantaranya penerapan Inpres penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," katanya.
Kemudian, lanjut dia, yang juga sangat signifikan adalah Kementerian LHK mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim.
Selain itu, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan.
Baca juga: KLHK tanggapi laporan 11 LSM soal deforestasi tanah Papua
Baca juga: Pemprov Kalbar berupaya tekan lajunya deforestasi dan degradasi hutan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021