Dari 24 pengurus inti Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se kabupaten/kota, hanya 19 DPC dinyatakan terkonfirmasi, lima pengurus DPC lainnya tidak bisa terkonfirmasi atau putus kontak saat ditelepon dimana posisi keberadaannya.
Baca juga: Demokrat: Kemenkumham harus tegas tolak hasil KLB
Baca juga: Demokrat Sumut membubarkan paksa KLB ilegal di Sibolangit
Baca juga: Demokrat: KLB bertentangan dengan AD/ART partai
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah Erbe saat memimpin Rakorda dan Apel siaga tersebut mengumumkan Ketua dan Sekretaris DPC yang sudah terkonfirmasi. Secara fisik tercatat ada sembilan DPC Masing-masing hadir yakni DPC Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Enrekang, Bulukumba, Pinrang, Selayar, dan Kota Makassar.
Sedangkan presensi melalui aplikasi zoom secara langsung ada enam yakni, DPC Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Maros, Sinjai, Luwu, dan Toraja Utara. Untuk konfirmasi melalui telepon via video serta pengecekan lokasi terkini melalui aplikasi google map, yaitu Ketua DPC Kabupaten Bantaeng, DPC Luwu Timur, Luwu Utara, dan Jeneponto, telah terkonfirmasi.
"Ada lima DPC sampai saat ini belum terkonfirmasi keberadaannya, seperti Ketua DPC Kabupaten Gowa, Takalar, Barru, Pangkep, dan Sidrap. Tentunya, kami laporkan ke DPP atas ketidakhadiran dalam rapat ini," tegas pria disapa Ulla itu.
Rakorda dan Apel Siaga tersebut kata dia, sengaja dilaksanakan sebagai antisipasi sekaligus instruksi dari DPP melalui Ketua Umum dan Sekjen, agar tidak mengikuti KLB di Deli Serdang, karena melanggar aturan AD/ART partai serta pelaksanaannya ilegal atau tidak resmi.
Pihaknya menduga kelima Ketua DPC tersebut ikut serta dalam kegiatan KLB itu, sebab, sejak rapat dilaksanakan, telah dikonfirmasi berulang kali, namun tak kunjung direspons. Sehingga, akan dibuatkan laporan dalam bentuk PDF dan segara dikirim ke DPP melalui aplikasi media sosial WhatsApp. Untuk fisiknya menyusul dikirim ke Jakarta.
"Kita orang Bugis Makassar memiliki kehormatan dan harga diri, itu menjadi hal utama dan solid mendukung mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketua Umum. Pelaksanaan KLB itu ilegal dan inkonstitusional karena melanggar aturan partai," katanya menegaskan.
"Bagi Ketua DPC yang dinyatakan tidak hadir, segera dilaporkan, nanti DPP yang mengambil tindakan organisasi. Kami siap melawan. Untuk kepengurusan Partai Demokrat sekarang adalah yang sah dan telah mendapat pengakuan SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah harus tegas menyikapi persoalan ini, " tambah Wakil Ketua DPRD Sulsel itu menekankan.
Baca juga: Partai Demokrat versi KLB belum menentukan sikap politik
Baca juga: Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB siap gandeng AHY
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021