• Beranda
  • Berita
  • Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK

Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK

6 Maret 2021 03:17 WIB
Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK kantor cabang Solok melakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Sijunjung membahas kepesertaan perusahaan serta pekerja konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintan ke BPJAMSOSTEK, Jumat (5/3). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

kami berharap rekanan patuh dengan aturan

Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung, Ebyuleris mengatakan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di daerah itu wajib mendaftarkan perusahaan serta pekerjanya ke jaminan sosial BPJAMSOSTEK.


"Setiap OPD yang memiliki proyek wajib mensyaratkan kepada pemenang proyek atau kontraktor untuk mendaftarkan perusahaan dan proyeknya ke BPJAMSOSTEK," katanya saat rapat koordinasi BPJAMSOSTEK bersama Pemkab Sijunjung, di Sijunjung, Jumat.


Menurut dia, jaminan sosial merupakan hak dari pekerja apalagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi.


Oleh sebab itu, seluruh pekerja yang mengerjakan proyek pemerintah harus terdaftar ke jaminan sosial guna mengurangi risiko.


"Kami berharap rekanan patuh dengan aturan dan memberikan hak pekerja akan jaminan sosial," ujarnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian pekerja migran asal Jepara
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa ajak pengusaha samakan persepsi soal budaya K3



Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri berharap seluruh OPD bisa bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk mendaftarkan seluruh proyek yang dikerjakan rekanan.


"Tujuannya agar seluruh pekerja bisa terlindungi jaminan sosial dan aman dalam bekerja," katanya.


Jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).


Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 2018 tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.


Apabila kemudian kewajiban tidak dijalankan, maka perusahaan akan kena sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Baca juga: Direksi baru BPJAMSOSTEK terima petikan SK pengangkatan oleh Presiden
Baca juga: BPJAMSOSTEK fokus pada pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan



 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021