• Beranda
  • Berita
  • DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja

DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja

8 Maret 2021 10:54 WIB
DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja
Penyerahan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan KRPI kepada Baleg DPR RI, pada Selasa (15/9/2020). ANTARA/HO-Badan Legislasi DPR RI/am.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan untuk dapat melakukan percepatan implementasi Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Langkah itu menurut dia agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemik COVID-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.

"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemik COVID-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujud-nya kesejahteraan terhadap masyarakat," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Azis berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi.

Baca juga: Menteri: Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan

Baca juga: KKP: Peraturan menteri terkait UU Ciptaker ditargetkan selesai Maret


Langkah itu menurut dia diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Jaga kamtibmas KASBI ajak penolakan UU Ciptaker buruh lewat dialog

Baca juga: PP bidang perindustrian pada UU Ciptaker beri kemudahan dan kepastian

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021