• Beranda
  • Berita
  • Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua

Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua

8 Maret 2021 16:11 WIB
Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua
Kejati Papua Nikolaus Kondomo. ANTARA/Evarukdijati.
Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) di lingkungan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp4 miliar.
 
Memang benar saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Senin.
 
Dikatakannya, dana yang diduga disalahgunakan sebesar Rp4 miliar yang awalnya dialokasikan untuk perencanaan namun dana tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan penggunaan anggaran.
Kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga belum ada yang diterapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak 18 orang sudah dimintai keterangannya termasuk bendahara, kasubag anggaran serta Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, kata Kondomo yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Papua.
 
Indikasi dalam pemeriksaan, anggaran digunakan tidak sesuai prosedur karena dana yang dicairkan digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya, kata Kondomo.
 
Kepala Dinas PPAD Papua Christian Sohilait ketika dihubungi Antara melalui WhatsApp menjawab singkat, "Ok baik, kita ikuti saja."

Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021