• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan ditantang cakup 98 persen kepesertaan hingga 2024

BPJS Kesehatan ditantang cakup 98 persen kepesertaan hingga 2024

8 Maret 2021 19:34 WIB
BPJS Kesehatan ditantang cakup 98 persen kepesertaan hingga 2024
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto dalam acara Kick Off "BPJS Kesehatan Mendengar" di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini baru 82 persen

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperoleh tantangan untuk mencapai cakupan kepesertaan 98 persen hingga 2024, ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

"Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini baru 82 persen dan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan 98 persen pada 2024," katanya saat mengikuti agenda 'Kick Off' "BPJS Kesehatan Mendengar" yang diikuti secara online di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Dante Kementerian Kesehatan sedang melakukan perkuatan terhadap sektor keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui empat kegiatan, di antaranya penyesuaian besaran iuran, redifinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.

Selain itu Kemenkes juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran khususnya di sektor informal hingga perbaikan tata kelola JKN.

Sedangkan pada sektor keadilan dan mutu layanan diperkuat melalui program peningkatan pelayanan kesehatan di sejumlah daerah yang membutuhkan fasilitas kesehatan.

"Kami juga meningkatkan upaya penguatan mutu layanan hingga manfaat promotif dan preventif pada pelayanan tingkat pertama, seperti Puskesmas," katanya.

Baca juga: 9 provinsi wujudkan cakupan kesehatan semesta

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut persoalan data kepesertaan JKN-KIS sudah tuntas


Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengemukakan singkronisasi data BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendongkrak kepesertaan hingga 98 persen pada 2024.

"Artinya bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik menjadi data BPJS Kesehatan, ini yang harus kita betul-betul perbaiki dengan baik," katanya.

Sinkronisasi data tersebut bisa dilakukan melalui kolaborasi BPJS Kesehatan bersama aparatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah.

"BPJS Ketenagakerjaan punya data tentang tenaga kerja, apakah kemudian dia juga sudah tercatat secara utuh dengan keluarganya di BPJS Kesehatan?. Nah, ini kalau enggak duduk bareng bisa miss lagi. Belum kelihatan gap-nya berapa, ini yang menjadi PR besar," ujarnya.

Karena BPJS Ketenagakerjaan, kata Yuri, hanya berbicara kepesertaan sebagai tenaga kerja. Tapi saat berbicara BPJS Kesehatan, perlu melibatkan kepesertaan hingga tataran keluarga.

Yuri menambahkan peningkatan kepesertaan tidak hanya bicara tentang jumlah, tapi juga mutu layanan.

"Sekarang banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bayarnya tepat waktu, tapi dia paling sulit mengakses layanan kesehatan. Rumahnya di bawah Gunung Salak, Puskesmasnya di mana?, dia disuruh berobat butuh biaya, kan repot. Artinya yang sebenarnya harus kita tekankan adalah kemampuan mengakses layanan," katanya.

"Lalu kalau bicara layanan kesehatan jangan hanya kuratif saja dong, preventif promotif juga itu layanan kesehatan. Kalau kemudian kita lihat paling banyak adalah penyakit kronis yang sebenarnya bisa kita cegah, artinya kan kegiatan-kegiatan promotif preventif menjadi penting," demikian Yuri.

Baca juga: Legislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKN

Baca juga: Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Jambi capai 1,5 juta peserta

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021