• Beranda
  • Berita
  • Pembangunan gerbang Borobudur harus penuhi ketentuan UNESCO

Pembangunan gerbang Borobudur harus penuhi ketentuan UNESCO

8 Maret 2021 19:53 WIB
Pembangunan gerbang Borobudur harus penuhi ketentuan UNESCO
Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid (ANTARA/Heru Suyitno)

ini situs warisan dunia maka kita punya tanggung jawab internasional

Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pembangunan gerbang menuju Candi Borobudur harus memenuhi heritage impact assessments (HIAs) atau penilaian dampak warisan sebagai ketentuan UNESCO.

Farid di Magelang, Senin, mengatakan Candi Borobudur ini situs warisan dunia dan UNESCO mempunyai sederet ketentuan. Salah satunya segala pembangunan yang mempunyai potensi berdampak pada keaslian situs warisan dunia harus diikuti.

"Jadi bukan izin. UNESCO tidak punya yurisprudensi hukum di Indonesia, kita berdaulat jadi kita yang menentukan apa yang mau dilakukan. Tetapi karena ini situs warisan dunia maka kita punya tanggung jawab internasional untuk memastikan keutuhan dan keasliannya," katanya.

Ia menjelaskan untuk memastikan keutuhan dan keaslian, apa pun yang mau dibangun itu yang kira-kira akan berdampak pada keutuhan dan keaslian harus dilengkapi dengan HIAs.

Hilmar menyampaikan prosesnya sekarang memeriksa DED (Detail Engenering Design) jadi desain yang sudah detail. Apa yang mau dibangun, berapa luas, tinggi, ornamen dan seterusnya.

"Kemarin rapat dengan para eselon I kita sepakat dalam satu minggu dari rapat kemarin itu gambar DED dilengkapi kemudian HIAs mungkin jalan seminggu lagi," katanya.

Baca juga: Dukung Borobudur, Kementerian PUPR bangun "rest area" Gerbang Klangon

Baca juga: Pemkab targetkan pembebasan lahan "Gerbang Samudra Raksa" selesai 2022


Setelah seluruh dokumennya dikirim ke UNESCO, katanya akan diperiksa oleh sebuah organisasi namanya International Council of Monuments (Icomos), yang akan memberikan pandangan atau pendapat apakah pembangunan itu bisa diteruskan atau tidak, apakah mengancam keutuhan, keaslian atau tidak.

Menurut dia gerbang Palbapang yang masuk dalam bahasan HIAs, sedangkan tiga gerbang yang lain tidak dibahas karena ada di luar area yang ditetapkan sebagai area warisan.

Pemerintah akan membangun empat gerbang masuk menuju Candi Borobudur, yakni di Blondo sebagai penanda pintu masuk wisatawan dari arah Semarang.

Kemudian gerbang di Salaman untuk pintu masuk pengunjung menuju Candi Borobudur dari arah Purworejo.

Kemudian gerbang Samudera Raksa yang sudah jadi di Klangon, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, sebagai penanda masuknya pengunjung dari Kulon Progo dan satu lagi gerbang di Palbapang, Kecamatan Mungkid.

Hilmar menuturkan terkait keindahan gapura bisa diskusi, tetapi yang paling penting dia tidak mengganggu culture landscape budaya Borobudur.


"Tingginya tidak boleh mengganggu bentang pandang. Maksudnya kalau kita dari atas Borobudur, seluruh gunung yang ada di sekitarnya tidak boleh tertutup. Jadi tidak diperkenankan bangunan bertingkat tinggi yang kemudian menghalangi penglihatan," katanya. 

Baca juga: Indonesia mendapat tiga pengakuan "Memory of The World" dari PBB

Baca juga: Dirjen UNESCO tutup kegiatan pembersihan Candi Borobudur

 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021