Masyarakat, kementerian /lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.
"Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada acara peluncuran layanan SAPA 129 di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan online terhadap perempuan naik selama pandemi
Bintang mengatakan SAPA 129 merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dimana dibutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Layanan SAPA 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia), yang bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Kementerian PPPA telah menyusun proses layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yakni pelayanan pengaduan, pelayanan penjangkauan, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Baca juga: Peningkatan pemberdayaan perempuan disebut solusi pandemi COVID-19
Bintang merujuk pada Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.
Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.
Bintang mengharapkan layanan SAPA 129 dapat menjadi jembatan yang memudahkan para perempuan penyintas kekerasan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
"Untuk itu, segala kritik dan saran yang membangun akan kami terima dengan senang hati untuk senantiasa meningkatkan layanan kami. Semua hal ini tentu saja demi mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” ujar Menteri Bintang.
Dalam kegiatan ini, Menteri Bintang juga mengukuhkan 24 tenaga layanan, serta meninjau ruang dan uji coba layanan pengaduan SAPA 129.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan harus berdaya dan tak terjebak pikiran 'kolot'
Baca juga: Menteri PPPA: Pastikan sekolah tatap muka harus aman bagi anak
Baca juga: Menteri PPPA ajak sinergi cegah perkawinan anak
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021