Komnas HAM RI menyakini jika pemerintah Indonesia meratifikasi Optional Protocal Convention Against Torture (OpCAT) atau protokol opsional konvensi internasional yang menentang penyiksaan maka dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 ini seperti ada dan tiada. Mungkin dengan adanya OpCAT ini maka bisa menjadi perhatian kita bersama
"Ratifikasi OpCAT ini memiliki tujuan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusia atau merendahkan martabat manusia bisa lebih maksimal," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab pada webinar bertajuk "Mencegah Keberulangan Penyiksaan dan ILL Treatment" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menilai selama 20 tahun lebih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dibuat, belum memberikan dampak yang signifikan terhadap antisipasi yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusia bahkan merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Komnas HAM paparkan pentingnya Indonesia ratifikasi OpCAT
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 ini seperti ada dan tiada. Mungkin dengan adanya OpCAT ini maka bisa menjadi perhatian kita bersama," ujar dia.
Ia mengatakan dokumen OpCAT tersebut telah masuk ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa tahun lalu namun hingga saat ini belum diproses.
Oleh sebab itu, semua pihak harus mendorong agar OpCAT diratifkasi oleh pemerintah Indonesia sehingga praktik kekerasan, penghukuman yang kejam serta merendahkan martabat manusia tidak dijumpai lagi.
Baca juga: Mahfud tindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan
Selama ini, Komnas HAM melihat praktik-praktik tersebut masih terjadi di instansi kepolisian terutama saat penahanan dilakukan. Tidak hanya itu, perlakuan tersebut juga juga kerap terjadi di panti sosial dan pusat rehabilitasi di bawah naungan dinas sosial dan Kementerian Sosial.
"Contoh lain yaitu di lembaga pemasyarakatan melakukan penyiksaan terhadap warga binaan yang tidak manusiawi," ujar dia.
Ia menambahkan bila OpCAT diratifikasi maka akan menekankan pada aspek pencegahan, menggabungkan upaya-upaya nasional dan internasional secara komplementer.
Selain itu, OpCAT juga menekankan kerja sama dan bukan pengutukan. Premis OpCAT adalah bahwa semakin terbuka dan transparan tempat-tempat penahanan maka semakin sedikit penyalahgunaan yang terjadi.
Baca juga: Indonesia dorong universalitas Konvensi Internasional Anti Penyiksaan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021