Indonesia dan Singapura meratifikasi perjanjian investasi bilateral (bilateral investment treaty/BIT), yang dapat menjadi pendorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi kedua negara.
“(Perjanjian) ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18 persen sampai 22 persen untuk lima tahun ke depan,” ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertukaran instrument ratifikasi BIT yang berlangsung virtual, Selasa.
Ditandatangani oleh pemerintah kedua negara pada Oktober 2018 sebelum kemudian diratifikasi, BIT Indonesia-Singapura menjadi perjanjian investasi bilateral pertama yang mulai berlaku sejak bertahun-tahun masa peninjauan oleh pemerintah Indonesia.
“Karena itu, BIT ini dapat menjadi model dan tolok ukur perjanjian investasi Indonesia dengan negara lain,” tutur Retno.
Dalam hal ini, perjanjian tersebut memberikan kepastian dan kepercayaan lebih karena memberikan perlindungan hukum bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara, mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban investor dan negara tuan rumah investasi yang merupakan situasi saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta mempertahankan hak negara tuan rumah untuk mengatur untuk kepentingan publik.
“BIT ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura terhadap kerja sama ekonomi yang terbuka dan adil, menandai kembalinya harapan dan optimisme yang diperkuat untuk lebih mengeksplorasi peluang bisnis yang menguntungkan kita semua,” kata Retno.
Singapura adalah mitra perdagangan dan investasi utama bagi Indonesia, yang diperkirakan terus berlanjut selama tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan statistik pemerintah, Singapura merupakan investor terbesar bagi Indonesia dengan total investasi sebesar 9,8 miliar dolar AS (sekitar Rp140,4 triliun) pada 2020, atau meningkat signifikan dari 6,5 miliar dolar AS (sekira Rp93,1 triliun) pada 2019.
Dengan meratifikasi BIT, kata Menlu Retno, Indonesia dan Singapura dapat memanfaatkan potensi investasi senilai 200 miliar dolar AS (sekitar Rp2.865 triliun) per tahun pada 2030 di kawasan.
BIT Indonesia-Singapura juga melengkapi sejumlah perjanjian perdagangan dan investasi yang telah berlaku di kawasan, antara lain Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA), perjanjian perdagangan bebas ASEAN + 1, dan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dalam mendorong arus investasi bilateral yang lebih besar.
Selain BIT, Indonesia dan Singapura juga telah menerapkan pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) yang membuka pintu untuk menghidupkan kembali mesin perekonomian, di tengah pandemi COVID-19.
“Saya sangat yakin kedua negara akan terus memperkuat kerja sama untuk memenangkan pertempuran melawan COVID-19, termasuk memastikan pemulihan ekonomi yang cepat,” tutur Retno.
Baca juga: Singapura masih jadi investor terbesar Indonesia selama pandemi
Baca juga: Indonesia-Singapura sambut pengembangan Nongsa D-Town
Baca juga: Travel bubble dengan Singapura diutamakan untuk Batam-Bintan
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021