• Beranda
  • Berita
  • Doni Monardo nilai UU Kekarantinaan Kesehatan perlu penyempurnaan

Doni Monardo nilai UU Kekarantinaan Kesehatan perlu penyempurnaan

9 Maret 2021 20:18 WIB
Doni Monardo nilai UU Kekarantinaan Kesehatan perlu penyempurnaan
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Katriana)

Pemerintah sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya lebih efektif

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menilai perlunya penyempurnaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Doni menilai implementasi salah satu aspek UU Kekarantinaan Kesehatan, salah satunya karantina wilayah, sangat sulit diterapkan oleh pemerintah.

"Pemerintah sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya lebih efektif," uja Doni dalam gelar wicara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB Jakarta, Selasa.

Baca juga: Doni: Tantangan terbesar penanganan COVID-19 adalah angka kematian

Doni menjelaskan hal yang membuat pemerintah kesulitan yakni tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menanggung kesejahteraan atau membiayai kebutuhan hewan peliharaan.

Selain itu pada masa awal penanganan pandemi, Doni merasakan betapa sulitnya koordinasi antar kelembagaan akibat adanya ego sektoral maupun ego daerah yang sering kali terjadi.

Baca juga: Pelibatan TNI-Polri jadi pelacak COVID-19 karena latar belakang nakes

Doni menyarankan semua pihak ikut memikirkan bagaimana UU Kekarantinaan Kesehatan ini bisa disempurnakan, mengingat Indonesia masih punya pengalaman yang baru dari pandemi COVID-19.

Hal itu dimaksudkan agar setiap komponen bangsa, baik di pusat dan di daerah, memiliki kewenangan yang lebih jelas, sumber anggaran, dan penanganan daerah yang jelas.

Baca juga: BNPB: Indonesia buktikan pengendalian COVID-19 secara paralel

Dia meyakini penyempurnaan UU Kekarantinaan Kesehatan akan dapat memperbaiki tata kelola setiap bencana, termasuk bencana non-alam seperti pandemi COVID-19.

"Alangkah eloknya, Mari kita semua ikut membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi kekarantinaan kesehatan, mudah-mudahan kalau bisa kita sempurnakan yang akan datang, akan ada kasus seperti ini, kita tidak gagap lagi," ujar dia.

Baca juga: Doni Monardo ambil bagian sebagai pendonor plasma konvalesen

Baca juga: 1.100 petugas publik dan dosen di Bandung jalani vaksinasi COVID-19


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021