• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA: Perempuan korban kekerasan enggan lapor karena malu

Kemen PPPA: Perempuan korban kekerasan enggan lapor karena malu

9 Maret 2021 22:31 WIB
Kemen PPPA: Perempuan korban kekerasan enggan lapor karena malu
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Valentina Gintings. ANTARA/ Anita Permata Dewi

tidak tahu harus lapor kemana

Seorang pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan bahwa perempuan korban kekerasan cenderung enggan melaporkan kasusnya karena merasa malu atas kekerasan yang dialaminya terutama jika pelaku adalah keluarga atau kerabatnya.

"Perempuan selalu ditempatkan di posisi bersalah meskipun dia korban. Perempuan merasa malu terutama jika pelaku adalah keluarga atau kerabatnya," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Valentina Gintings  dalam webinar bertajuk "Perempuan, Berani Bicara", di Jakarta, Selasa.

Selain itu menurut dia, korban tidak mengetahui bahwa yang dialaminya adalah bentuk kekerasan sehingga akhirnya korban tidak melapor. "Tidak tahu harus lapor kemana, mekanisme pelaporannya bagaimana," tutur Valentina.

Baca juga: Kemen PPPA: Persentase kekerasan pada perempuan di kota lebih tinggi
Baca juga: Penolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai gagal paham


Hambatan lainnya, akses layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan saat ini belum merata di seluruh daerah.

Kemudian aparat penegak hukum yang belum berperspektif gender, pembuktian kasus yang sulit dan norma hukum yang belum berpihak kepada korban perempuan.

"Budaya patriarki yang masih memposisikan perempuan pada ranah domestik juga menghambat upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Ia menegaskan, Kementerian PPPA terus berusaha menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan Indonesia.

Kementerian PPPA terus berusaha menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan Indonesia melalui penerapan peraturan perundang-undangan, penyediaan layanan, koordinasi kementerian/ lembaga, sistem pelaporan, pemberdayaan dan pengembangan model.

"Strategi yang dilakukan melalui pendekatan kementerian lembaga, LSM dan pemangku kepentingan terkait," tutur Valentina.

Baca juga: SAPA 129 dorong laporan kekerasan terhadap perempuan-anak
Baca juga: Lindungi perempuan, Wamenkumham jabarkan pentingnya pengesahan RUU PKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021