Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro menjadi jurus manjur dalam menekan angka penularan COVID-19.Mudah-mudahan di antara jurus-jurus yang pernah kita coba, ini adalah jurus yang paling manjur
"Mudah-mudahan di antara jurus-jurus yang pernah kita coba, ini (PPKM skala mikro) adalah jurus yang paling manjur," ujar Muhadjir saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 secara virtual dipantau di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penularan COVID-19 tidak bersifat masif karena penularannya tidak melalui airbone maupun aerosol tetapi lewat droplet. Fenomena penularannya diketahui bersifat sporadis atau berdasar suatu komunitas saja.
Baca juga: Muhadjir Effendy dorong BNPB susun dokumentasi kebencanaan
Dengan begitu, dalam upaya menekan laju penularan harus dilakukan di tingkat lokal mulai pembatasan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT/RW.
"Kalau ditangani secara benar itu seperti ada lima nyamuk kita semprot dengan satu botol Baygon, sehingga terjadi pemborosan, dan nyamuknya mungkin enggak mati. Karena itu dengan pendekatan mikro seperti arahan Presiden maka kita sekarang harus mencari di mana ceruknya, kita selesaikan di situ," katanya.
Ia meyakini apabila PPKM skala Mikro ini diterapkan dengan tepat melalui pelacakan, tes dan tindakan maka segala kasus akan segera tertangani dalam tempo cepat dan tak akan menular lebih luas.
Baca juga: Menko PMK: Keberhasilan atasi pandemi kuncinya di level mikro
"Saya yakin sebetulnya, tapi mudah-mudahan hipotesis saya ini benar, biar nanti terjadi mutasi apapun COVID ini, kalau pendekatan mikro setiap ada kasus langsung segera kita selesaikan di situ, Insya Allah kita bisa menghadapinya," kata dia.
Di satu sisi, Muhadjir mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebab tak relevan jika digunakan dalam mengatasi pandemi COVID-19.
"Undang-Undang itu (Kekarantinaan Kesehatan) memang enggak nyambung dengan peristiwa terakhir yang namanya COVID-19. Karena itu saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.
Baca juga: Keterlibatan komunitas percepat target vaksinasi 1 juta per hari
Saat ini pemerintah tidak bisa berpegangan pada UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengoptimalkan penanganan pandemi COVID-19. Sebab, UU itu mengatur tentang wabah yang ditimbulkan oleh hewan bukan manusia.
"Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk. Itu kalau nanti ada binatang-binatang dari luar kemudian ternyata membawa penyakit menular maka harus dikarantina," katanya.
Baca juga: Doni Monardo nilai UU Kekarantinaan Kesehatan perlu penyempurnaan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021