Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/2 Sriwijaya, Jambi menyerahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dua unit mobil truk jenis 'colt diesel canter' yang mengangkut atau berisikan sebanyak 20 ton minyak mentah ilegal asal Bungku, Kabupaten Batanghari akan dikirim ke Sumatera Selatan (Sumsel).Kasus ini segera ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti minyak ilegal serta empat orang terduga pelaku hasil ungkap dan penangkapan dilakukan anggota Denpom II/2 Sriwijaya, Jambi pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.
Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima penyerahan dan pelimpahan barang bukti dan pelaku sebanyak empat orang, satu di antara pelaku mengaku sebagai keluarga dari oknum anggota penegak hukum.
Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus ini segera ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi untuk ditindaklanjuti ke proses hukum, setelah dilimpahkan oleh anggota Denpom yang telah menangkap para pelaku.
Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada anggota Denpom yang telah bekerjasama dalam memberantas illegal drilling.
Kronologis penangkapan yang dilakukan anggota Denpom Jambi, yakni mengikuti satu unit mobil Kijang Innova yang juga turut diamankan, diduga digunakan untuk mengawal dua mobil truk pengangkut minyak mentah ilegal tersebut yang ditangkap di daerah Tempino, Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi awalnya didapat bahwa ada oknum anggota TNI yang akan mengawal BBM Ilegal tersebut, sehingga Denpom langsung turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada saat di lokasi tidak ditemukan oknum TNI.
"Namun demikian ada pemilik minyak yang mengikuti dari belakang yang kemudian saat ini kami amankan ada empat orang," ujarnya pula.
Berdasarkan penjelasan keempat pelaku merupakan warga luar Provinsi Jambi, yakni warga Provinsi Sumsel. Rencananya BBM ini akan dibawa ke Bayunglencir untuk dimasak dan menurut informasi juga kegiatan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku.
"Ini akan kami dalami dalam pemeriksaan kepada tersangka, baik itu yang berkaitan dengan tindak pidana illegal drilling atau migas maupun mungkin tindak pidana lain yang menyertai," kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Baca juga: Ditreskrimsus Jambi tetapkan empat tersangka kasus 50 ton BBM ilegal
Baca juga: Polair Jambi amankan 5.000 liter minyak ilegal
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021