Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu menyampaikan bahwa payung hukum pelaksanaan program afirmasi itu masih menunggu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Taufik dalam rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).
Nantinya, disampaikan, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL itu adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Taufik mengatakan, setidaknya terdapat dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini, pertama, kesempatan bagi perguruan tinggi untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi menyesuaikan perguruan tinggi.
"Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan," katanya.
Regulasi kedua, yakni standar yang bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti.
"Dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021," katanya.
Meski begitu, ia secara tegas menolak narasi soal mudahnya mengeluarkan keluar ijazah hingga isu jual beli ijazah.
"Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan," ucapnya.
Dalam rapat itu, turut hadir seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yang tergabung dalam forum Pertides.
Baca juga: UIN Sunan Ampel digandeng Mendes PDTT berdayakan masyarakat desa
Baca juga: 84 perguruan tinggi tergabung dalam Pertides
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021