• Beranda
  • Berita
  • Revisi UU ITE perlu pertimbangan di tengah pesatnya pengguna

Revisi UU ITE perlu pertimbangan di tengah pesatnya pengguna

11 Maret 2021 00:27 WIB
Revisi UU ITE perlu pertimbangan di tengah pesatnya pengguna
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto saat menjadi pembicara dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/HO-PWI).

Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki

Kalangan praktisi hukum menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan di tengah pemanfaatan internet yang pesat.

Hal itu mengemuka dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3).

"Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto.

Wawan mengatakan BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan kondisi sosial politik di Indonesia tidak stabil.

Bahkan sejumlah kerusuhan di dunia nyata dimulai dari ujaran kebencian di media sosial akibat pemanfaatan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif.

Tanpa disadari, kata Wawan, kritik melalui dunia Maya berujung pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.

"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 dilakukan melalui media sosial," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menjadi pembicara dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/HO-PWI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melaporkan laporan polisi terkait pelanggaran UU ITE terus meningkat setiap tahun.

"Pada tahun 2018 itu ada laporan polisi 4.360. Kemudian 2019 meningkat jadi 4.586. Kemudian 2020 meningkat lagi menjadi 4.790. Ini kecenderungannya laporan polisi terkait UU ITE meningkat," katanya.

Kasus pencemaran nama baik masih mendominasi laporan di kepolisian terkait UU ITE. 2018 sebanyak 1.258 laporan, 2019 sebanyak 1.333 laporan dan pada 2020 menjadi 1.794 laporan polisi yang menyangkut pencemaran nama baik.

Urutan kedua ditempati ujaran kebencian sebanyak 238 laporan pada 2018, meningkat mencapai 247 laporan pada 2019 dan 223 laporan polisi pada 2020.

Selanjutnya terkait informasi hoaks atau kabar bohong juga mengalami hal serupa. "2018 itu 60 kasus, 2019 ada 97 kasus, dan 2020 menjadi 197 kasus yang menyangkut hoaks," ujar Rusdi.

Jumlah tersangka atau barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, kata Rusdi, tidak bisa dijadikan penilaian keberhasilan kinerja Polri. Tapi, bagaimana polisi mampu mencegah tindak kejahatan, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan juga mencegah munculnya pelaku kejahatan.

Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat?

"Polisi tentunya melakukan langkah-langkah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Keinginan presiden menjadi pertimbangan yang perlu dipahami oleh Polri," katanya.

Berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam internal, jelas Rusdi, dapat dilihat melalui Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pada Pasal 1 ayat 27 itu di mana satu perkara pidana melalui proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak yang dianggap mampu menyelesaikan suatu masalah.

Kedua, bisa dilihat dari Surat Edaran Nomor 2 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dan Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Di mana dalam SE tersebut penyidik berprinsip ultimum remedium dan mengedepankan 'restorative justice' dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu sendiri.

"Tentunya melihat situasi kekinian, jangka pendek yang bisa dilakukan oleh Polri adalah mediasi jadi salah satu solusi terhadap kegaduhan implementasi daripada UU ITE," terangnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpendapat dari segi hukum revisi UU ITE lebih memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki," ujarnya.

Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya.

Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar.

"Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers," kata Sukamta.

Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pihak yang mendukung revisi UU ITE sangat besar, sehingga peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.

Dr Ismail Fahmi Ph.D, yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, di antaranya profesi yang dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti jurnalis (19), Aktivis (24), Dosen/Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

"Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa," kata Ismali Fahmi.

Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.

Baca juga: Pakar: UU ITE masih dibutuhkan tapi perlu direvisi
Baca juga: Pakar: Revisi UU ITE harus hadirkan kedamaian
Baca juga: Staf Ahli Kemkominfo sebut UU ITE bukan kitab suci dan layak direvisi


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021