• Beranda
  • Berita
  • KAI Cirebon perketat prokes bagi calon penumpang pada libur nasional

KAI Cirebon perketat prokes bagi calon penumpang pada libur nasional

11 Maret 2021 12:33 WIB
KAI Cirebon perketat prokes bagi calon penumpang pada libur nasional
Dokumentasi. Penumpang saat akan menaiki kereta di Stasiun Cirebon Prujakan. (ANTARA/Khaerul Izan)

menunjukkan surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes usap PCR, tes antigen maupun GeNose C-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memperketat protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang pada libur nasional, dengan mensyaratkan masa berlaku surat keterangan negatif COVID-19 1x24 jam dari pengambilan sampel.

"Kami wajibkan kepada calon penumpang untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes usap PCR, tes antigen maupun GeNose C-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis.

Menurutnya KAI memperketat prokes pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021, yang merupakan libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dengan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes dalam kurun waktu 1x24 jam, terutama bagi penumpang KA jarak jauh.

Pengetatan prokes itu kata Suprapto, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No: 7/2021 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No: 20/2021.


Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta ketatkan protokol kesehatan penumpang

Baca juga: Daop Madiun pastikan penumpang aman naik KA selama pandemi



Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Peraturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang anak di bawah 5 tahun, karena tidak diwajibkan melakukan tes usap, tes antigen maupun GeNose," katanya.

Dia menambahkan masyarakat juga perlu memperhatikan anturan saat memggunakan transportasi KA di masa pandemi seperti calon penumpang dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Tidak hanya itu calon penumpang juga diwajibkan menggunakan masker pribadi, dan memgenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.

"Kami juga mengimbau penumpang menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan," katanya.


Baca juga: Normal baru, penumpang KA diperiksa suhu tubuh setiap tiga jam

Baca juga: Layanan GeNose di Stasiun Cirebon hanya butuh waktu tiga menit

Baca juga: Stasiun Cirebon layani pemeriksaan GeNose mulai 15 Februari

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021