"Pembatasan kegiatan masyarakat itu kan sampai 22 Maret, setelah itu nanti kita evaluasi, dan sekarang ini kan sudah mulai kita longgarkan biasanya pertemuan itu dibatasi 50 orang, sekarang memungkinkan sampai 100 orang," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diharapkan dapat menggeliatkan kembali bagi para pelaku seni baik seniman dan budayawan yang selama ini terdampak pembatasan, mengingat mereka yang paling banyak berhadapan dengan publik.
Baca juga: Jokowi harapkan pelaku seni tetap berkarya di tengah pandemi
Apalagi, para seniman dan budayawan di DIY mulai menjalani kegiatan vaksinasi COVID-19 massal dari pemerintah, yang dimulai pada Rabu (10/3) di Padepokan Seni Bagong Kussudiarja Bantul dan langsung ditinjau oleh Presiden Jokowi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kemudian untuk hajatan-hajatan rakyat yang semula tidak boleh ada pertunjukan, sekarang boleh dengan pertunjukan terbatas seperti elekton, jadi sudah mulai perlahan kita longgarkan seiring vaksinasi yang semakin luas," katanya.
Bupati juga mengatakan, saat ini di Bantul vaksinasi sudah menyasar pada pelayan publik aparatur sipil negara (ASN) dan seniman budayawan setelah tahap tenaga kesehatan selesai, selanjutnya pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan droping vaksin dari pusat, dan rencananya untuk semua penduduk.
"Jadi kalau seniman dan budayawan yang menghendaki vaksin bisa menghubungi Kepala Dinas Kesehatan, jadi itu hanya pembukaan vaksinasi untuk pelaku seni, karena pelaku seni yang paling banyak berhadapan dengan publik," katanya.
Vaksinasi COVID-19 bertujuan menekan penularan dan meningkatkan angka kesembuhan, dan meningkatkan kekebalan imun yang akan terbentuk, meski begitu pemerintah meminta mereka yang divaksin tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas.
Baca juga: Jokowi minta seniman di DIY tetap semangat di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Presiden tinjau vaksinasi bagi ulama, santri, tokoh agama di Jateng
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021