• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya petakan bengkel modifikasi knalpot bising

Polda Metro Jaya petakan bengkel modifikasi knalpot bising

12 Maret 2021 23:20 WIB
Polda Metro Jaya petakan bengkel modifikasi knalpot bising
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah bengkel modifikasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot tidak sesuai aturan.

"Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Fahri mengatakan pihaknya baru akan memberikan edukasi terhadap bengkel-bengkel modifikasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

"Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.

Filterisasi difokuskan untuk mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

Baca juga: 11 motor terjaring razia knalpot bising Polda Metro Jaya
Baca juga: Malam ini, polisi razia knalpot bising di Monas dan Sudirman-Thamrin


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rencananya razia knalpot bising tersebut akan digelar setiap akhir pekan.

Adapun alasan pihak kepolisian menggelar razia tersebut pada akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.

Para pengendara yang terjaring razia dan filterisasi tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Baca juga: Polisi panggil para terlapor untuk klarifikasi kasus knalpot bising

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021