Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda pengemudi mobil Mercedez hitam berinsial DA (19) karena diduga terlibat peristiwa tabrak lari dengan korban satu orang pesepeda di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Jumat pagi (12/3).sekitar pukul 12 malam, pelaku sudah bisa kita amankan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui identitas kendaraan tersebut, kemudian kita telusuri. Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tadi malam sekitar pukul 12 malam, pelaku sudah bisa kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sambodo mengatakan polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
"Kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kita bisa sita juga, tadi malam," tambahnya.
Baca juga: Dua korban tabrak lari di Mampang adalah kakak beradik
Sambodo mengatakan saat ini yang bersangkutan masih berada di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian Sambodo mengatakan belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan karena pemeriksaan yang masih berjalan.
"Tentu nanti berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Nanti penyidik akan lihat apakah kemudian sudah memenuhi unsur untuk kita naikkan sebagai tersangka dalam perkara laka (kecelakaan) lantas ini," pungkasnya.
Sebelumnya, insiden tabrakan antara Marcedez warna hitam dengan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI pada Jumat pagi pukul 06.37 WIB terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku yang bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Pengemudi sedan mewah di Mampang negatif narkoba
Menurut keterangan saksi, usai menabrak korban pelaku langsung melarikan diri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021