• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Madiun izinkan tempat wisata dan hiburan buka

Pemkot Madiun izinkan tempat wisata dan hiburan buka

13 Maret 2021 16:53 WIB
Pemkot Madiun izinkan tempat wisata dan hiburan buka
Ilustrasi - Petugas membersihkan area gedung bioskop yang diberi tanda jarak kursi penonton di XXI dengan membatasi kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pras.

Meski boleh buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat. Kalau kemudian banyak yang tidak tertib protokol kesehatan dan kasus kembali naik, ya kita perketat lagi

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mengizinkan seluruh tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayahnya buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap III yang berlangsung pada 9-22 Maret 2021.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan diperbolehkannya kembali tempat rekreasi dan hiburan di Kota Madiun beroperasi sebagai upaya pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.

"Meski boleh buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat. Kalau kemudian banyak yang tidak tertib protokol kesehatan dan kasus kembali naik, ya kita perketat lagi," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Sabtu.

Menurut dia, izin dibukanya kembali tempat hiburan dan rekreasi di Kota Madiun telah diatur dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Inwal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.

Sesuai Inwal tersebut tempat kolam renang atau wisata air dan tempat rekreasi diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tidak hanya itu, pemberlakuan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang dari jam 21.00 WIB pada PPKM mikro tahap I, diperpanjang jam 22.00 pada PPKM mikro tahap II, dan menjadi jam 23.00 WIB pada PPKM mikro tahap III.

Kebijakan pelonggaran di masa PPKM mikro tahap III kali ini disambut gembira oleh pengelola tempat hiburan dan bioskop.

Leading Site CGV Cinemas Lawu Plaza Maria Wahyu Rusdiana menyatakan sangat antusias dengan aturan diperbolehkannya kembali gedung bioskop dan tempat wisata dibuka. Hal itu karena selama berbulan-bulan gedung bioskop tutup karena pandemi COVID-19.

Pihaknya menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan sebagai syarat utama beroperasinya kembali tempat usahanya.

"Untuk penerapan protokol kesehatan sudah kami siapkan. Seperti cek suhu, "tracing scan barcode", serta penerapan "cashless" untuk mengurangi kontak fisik," kata Maria Wahyu.

Tak hanya itu, pembatasan jumlah penonton juga dilakukan dengan menggunakan hanya 50 kursi dari total kapasitas pengunjung yang dapat ditampung dalam satu gedung.

Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mendukung Pemkot Madiun menekan penyebaran kasus COVID-19 di wilayahnya.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Jumat (12/3), mencapai 1.686 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.435 orang di antaranya telah sembuh, 53 orang lainnya masih dalam perawatan, 89 orang isolasi mandiri, dan 109 orang meninggal dunia.

Tercatat penambahan hari Jumat (12/3), kasus konfirmasi baru bertambah sembilan orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia dua orang.

Baca juga: Pemkot klaim PPKM skala mikro turunkan kasus COVID-19 di Madiun
Baca juga: "Madioen Tempo Doeloe", wisata cagar budaya di Madiun
Baca juga: Menjadikan wisata Kota Madiun aman dikunjungi pada masa normal baru

 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021