Terjadi tren penurunan sarana IRTP yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai bahwa program keamanan pangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih belum optimal.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menyampaikan dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dilakukan oleh Badan POM tahun 2017 - 2019, terjadi tren penurunan sarana IRTP yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
"Pada tahun 2017 - 2019 itu terjadi penurunan secara berturut yaitu 84,09 persen, 83,04 persen, dan 73,48 persen," ujar Rita Endang dalam sambutan acara "Kick Off Program Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten/Kota" mewakili Kepala Badan POM RI di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Balai POM sarankan krimer tak diberikan ke batita
Walaupun terjadi tren penurunan, menurut dia, persentase jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan itu relatif masih terbilang tinggi. Untuk itu, intensifikasi pendampingan lanjutan kepada Pemerintah Daerah perlu diperkuat agar IRTP dapat memenuhi CPPOB.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil kajian regulatory assistence Badan POM bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan pada tahun 2018-2020 persentasenya juga rendah.
"Pada 2018 - 2020, berturut turut menunjukkan hanya sebanyak 28,26 persen, 30,12 persen, dan 33,77 persen Kabupaten/Kota telah menerbitkan SPP-IRT sesuai ketentuan," paparnya.
Terkait rekomendasi pengawasan obat dan makanan yang disampaikan UPT BPOM kepada Pemerintah Daerah, disampaikan, dari 6.414 rekomendasi pengawasan obat dan makanan yang disampaikan UPT BPOM kepada Pemda pada 2019, hanya 2.341 atau 36,5 persen yang ditindaklanjuti.
Baca juga: Balai Besar POM tidak menemukan sarden bercacing di Yogyakarta
Menurut dia, pemberian SPP-IRT serta pengawasan produk PIRT di peredaran masih perlu ditingkatkan, selain diperlukan juga penguatan dan pendampingan Pemda dalam menerbitkan dan mengawasi produk IRTP di daerah.
"Berbagai program atau kegiatan prioritas nasional lainnya terkait keamanan pangan sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN, khususnya yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah perlu di koordinasikan dan direvitalisasi secara optimal, sehingga keamanan pangan dapat terwujud di tiap daerah hingga tingkat perseorangan," katanya.
Saat ini, kata Rita Endang, BPOM telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan motivasi, komitmen dan peran aktif komunitas pasar dalam keamanan pangan.
Baca juga: BBPOM temukan 173 item obat tanpa izin
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021